1.NORMA
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi
pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi
anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak
sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan,
aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus
dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga
terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma –norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b. Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma hokum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut.
- Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu
a. Norma agama/religi
b. Norma moral/kesusilaan.
- Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu
a. Norma adat/kesopanan.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma –norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b. Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma hokum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut.
- Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu
a. Norma agama/religi
b. Norma moral/kesusilaan.
- Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu
a. Norma adat/kesopanan.
b. Norma hokum
Norma agama adalah norma, atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Alloh) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hukum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup.
Norma moral/kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.
Norma hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Norma agama adalah norma, atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Alloh) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hukum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup.
Norma moral/kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.
Norma hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut pengertian Norma menurut para tokoh :
#
HANS KELSEN
Norma
adalah perintah yang tidak personal dan anonim (an impersonal and anonymous
"command" - that is the norm)
#
ROBERT M.Z. LAWANG
Norma
adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan
seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai
oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung
atau menolak perilaku seseorang.
#
SOERJONO SOEKANTO
Norma
adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana
sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau
melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah
satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan
kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari
#
MARVIN E. SHAW
Norma
ialah peraturan tingkah laku yang ditegakkan ataupun diasaskan oleh anggota
kelompok bagi mengekalkan keselarasan tingkah laku.
#
BELLEBAUM
Norma
adalah alat untuk mengatur masyarakat agar orang bertingkah laku dalam suatu
komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu
#
ISWORO HADI WIYONO
Norma
adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana
yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan
untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat
#
ANONIM
Norma
adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan
berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku individu dalam
masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian. Norma harus dirumuskan agar
interaksi agar interaksi sosial dapat berjalan sesuai dengan apa yang
diharapkan
#
BAGJA WALUYA
Norma
adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu berisikan suatu
keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku
#
AA NURDIAMAN
Norma
adalah suatu tatanan hidup yang berupa aturan - aturan dalam pergaulan hidup
pada masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar